Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Depok Batasi ASN Pelesiran Keluar Daerah Selama Libur Akhir Tahun

Antara , Jurnalis-Jum'at, 25 Desember 2020 |12:05 WIB
Depok Batasi ASN Pelesiran Keluar Daerah Selama Libur Akhir Tahun
Aparatur Sipil Negara (Foto: Setkab RI)
A
A
A

PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat membatasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota bepergian keluar daerah selama libur akhir tahun.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok beserta keluarga mereka diimbau tidak bepergian ke luar daerah selama libur akhir tahun ini.

Baca juga: Kemenparekraf Sosialisasi Protokol CHSE ke Pelaku Usaha Event

"ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah, menurut Surat Edaran Wali Kota Depok, harus memertimbangkan peta zonasi risiko penularan Covid-19 serta memerhatikan kebijakan dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar-masuk orang," katanya, Jumat (25/12/2020).

Dalam Surat Edaran Wali Kota yang berlaku hingga 8 Januari 2021 disebutkan bahwa aparatur sipil negara yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah semasa libur akhir tahun juga harus mematuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona.

Pemerintah Kota Depok juga memperketat pemberian izin cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru. Menurut Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/614-Huk/BKPSDM, kepala perangkat daerah harus menerapkan pengaturan ketat, selektif, dan akuntabel dalam memberikan izin cuti di luar cuti bersama kepada ASN.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement