Aktivitas indoor
Aktivitas Indoor diizinkan buka dengan pengaturan tempat duduk secara ketat, misalnya meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, harus maksimal 25 persen kapasitas.
(Foto: Antara/Aprillio)
Kemudian jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai), alat makan-minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan dan petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Pada sektor ini, diperlukan pengajuan permohonan perizinan teknis kepada pihak terkait.
Tempat ibadah
Tempat ibadah diizinkan dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen, pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing.

(Foto: Okezone.com/Fahreza)
Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi dan tempat ibadah yang diperuntukkan acara pernikahan namun tetap merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Taman RTH dan RPTRA
(Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) masih boleh dibuka. Namun diberlakukan pembatasan usia pengunjung untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk. Bagian bangunan RPTRA ditutup dan alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.