"Kalau enggak ditindak marahi saya, tegur saya. Kita enggak tebang pilih untuk pemberian sanksi," katanya..
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020 untuk mengendalikan pergerakan massa di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021.
Inti dari dua payung hukum tersebut yaitu adalah pembatasan jam operasional dan kapasitas di kantor, tempat makan, kafe, hingga tempat wisata.
(Rizka Diputra)