Lebih lanjut ia mengatakan, rapid test antigen berlaku bagi seluruh penumpang pesawat yang masuk dan keluar Pulau Jawa.
Sementara bagi masyarakat yang akan menuju Bali melalui jalur udara harus melampirkan hasil PCR test, sesuai dengan surat edaran dari pemerintah daerah setempat.
"Sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, mereka sudah harus setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam," pungkas dia.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.