Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria mengatakan hal itu berlaku seiring dikeluarkan surat edaran baru dengan nomor 440/6983 tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk ke Sabang.
"Bagi pelaku perjalanan dalam masa COVID-19 ini yang akan menuju ke Kota Sabang dapat berpedoman pada regulasi yang berlaku secara nasional. Terkait kesehatan pelaku perjalanan menjadi tanggung jawab penuh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," kata Zakaria.
Baca juga: Melihat Pusat Karantina Haji di Pulau Rubiah ketika Zaman Hindia Belanda
Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sabang Nazaruddin pada 3 Desember 2020. Dalam surat itu Pemko juga menjelaskan tentang syarat kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak ke Kota Sabang.
"Jadi selama ini bagi WNA yang akan berkunjung ke Kota Sabang harus melengkapi prosedur tambahan seperti izin dari Satgas COVID-19 Kota Sabang, tetapi dengan adanya surat edaran ini tidak perlu lagi," katanya.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.