Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi Liburan ke Bali Diperketat, Gubernur Koster: Langgar Prokes Akan Disanksi

Dewi Kania , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |11:24 WIB
Regulasi Liburan ke Bali Diperketat, Gubernur Koster: Langgar Prokes Akan Disanksi
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Instagram @kostergubernurbali)
A
A
A

ATURAN berlibur ke Bali semakin diperketat. Wisatawan tak hanya menunjukkan surat hasil swab negatif Covid-19 H-2, namun juga wajib mematuhi protokol kesehatan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Kemudian ada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Wayan Koster menegaskan, wisatawan, pelaku usaha hingga penyelenggara acara pesta Natal dan Tahun Baru 2021 wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak patuh, gubernur Bali akan memberikan sanksi.

Baca Juga: Gubernur Bali Larang Pesta Kembang Api dan Miras saat Malam Tahun Baru 2021

bali

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan. Jika melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya," ujarnya lewat keterangan resminya.

Protokol kesehatan, kata Wayan Koster, mewajibkan siapapun memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer. Lalu membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement