Advertisement
Advertisement

Jangan Takut Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 07 Desember 2020 |12:00 WIB
Jangan Takut Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes
Ilustrasi (Foto : Medicaldaily)
A
A
A

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan program vaksinasi kepada masyarakat untuk menciptakan herd immunity (kekebalan kelompok) dalam upaya mencegah penularan kasus Covid-19 yang semakin melonjak. Bahkan Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto telah menunjuk 6 macam vaksin yang bakal diberikan kepada masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 yang ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020. Berisi tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19).

Meski demikian, saat ini masih banyak masyarakat yang takut dan keliru dalam hal menyikapi vaksin. Tak sedikit dari masyarakat yang menolak untuk suntik vaksin Covid-19. Padahal vaksinasi dapat membuat seseorang terhindari dari virus corona Covid-19. Merangkum dari Instagram Kemenkes RI @kemenkes_ri, Senin (7/12/2020), berikut penjelasan vaksin yang harus dipahami masyarakat.

Vaksin Covid-19

Baca Juga : 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Disetujui Kemenkes

Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen. Bila diberikan kepada seseorang maka akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Vaksinasi adalah proses atau tindakan memasukkan vaksin ke dalam tubuh. Umumnya dengan cara disuntik, namun ada yang melalui mulut. Tujuannya untuk menghasilkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Vaksin inilah yang memulai proses imunisasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement