Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru WHO: Masker Wajib Dipakai dalam Ruangan, Bahkan di Rumah

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2020 |18:02 WIB
Aturan Baru WHO: Masker Wajib Dipakai dalam Ruangan, Bahkan di Rumah
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pedoman tersebut, berlaku untuk toko, sekolah, dan tempat kerja bersama, juga menyatakan bahwa masker harus dikenakan di dalam ruangan terlepas dari jarak sosial kecuali jika ventilasi dinilai memadai.

Tapi, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun tidak boleh memakai masker, 'pendekatan berbasis risiko' harus dilakukan untuk usia enam hingga 11 tahun, sementara mereka yang berusia 12 tahun ke atas harus mengikuti prinsip yang sama seperti orang dewasa.

WHO mengatakan Covid-19 Guidance Development Group (GDG) mempertimbangkan semua bukti yang tersedia tentang penggunaan masker oleh masyarakat umum termasuk keefektifan, tingkat kepastian dan potensi manfaat dan bahaya lainnya, sehubungan dengan skenario penularan, pengaturan dalam ruangan versus luar ruangan, jarak fisik dan ventilasi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement