Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenparekraf Fasilitasi Pelaku Usaha di Bali Bentuk Badan Hukum

Antara , Jurnalis-Minggu, 29 November 2020 |15:02 WIB
Kemenparekraf Fasilitasi Pelaku Usaha di Bali Bentuk Badan Hukum
Usaha perhotelan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memfasilitasi 100 pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif (parekraf) di Pulau Dewata untuk pendirian badan usaha berbadan hukum.

"Kemudahan yang diberikan mulai dari ketentuan modal setor termasuk biaya pembuatan dibantu, alias gratis. Fasilitasi dan kemudahan itu diberikan karena masih minim-nya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum," kata Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo di Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu, kemarin.

Fadjar menjelaskan, keberadaan badan hukum ini penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), para pengusaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca juga: Cerita Pengunjung Pantai Anggar Sibolga Mandi di Laut demi Tingkatkan Imun Tubuh

"Orang boleh mendirikan usaha dalam bentuk perorangan, tetapi ketika usaha makin berkembang adalah sebuah keniscayaan untuk melakukan pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan," ujarnya.

Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kanjut Fadjar, esensinya ialah kemudahan untuk membuka usaha. Salah satu contohnya, ketentuan modal setor yang tadinya Rp50 juta, sekarang menjadi Rp3 juta atau Rp5 juta saja sudah bisa.

Demikian pula dengan jumlah orang dalam mendirikan koperasi, dulu harus 40 orang, tetapi sekarang boleh tiga orang saja.

"Jika sebelumnya hanya mengenal badan hukum perkumpulan, PT dan koperasi, maka terkait dengan pengembangan koperasi desa, sekarang dimungkinkan badan hukum berbentuk Bumdes," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement