Dia menambahkan Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.
"Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap," tukasnya.
Baca juga: 6 Potret Pevita Pearce Pamer Otot, Netizen: Ditampol Kelar!
Nah, bagi Ladies yang bekerja jangan khawatir ya, hak-hakmu untuk cuti saat haid dan hamil masih bisa diperoleh. Apalagi sebagai seorang perempuan sudah biasa mengalami hal itu.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.