Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir dan makin liar membuat pemerintah menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total besok beberapa hari ke depan. Alhasil salah satu sektor yang terkena dampak dari PSBB adalah dunia kerja.
Langkah ini sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona yang kini semakin liar dan tidak terkendali. Merangkum dari Pemprov DKI Jakarta berikut lima hal yang wajib diperhatikan di tempat kerja selama masa PSBB.

1. Perusahaan menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH).
2. Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat (meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak 1 meter antar pegawai), penggunaan masker, penggunaan sarung tangan dan deteksi suhu tubuh rutin.
3. Karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak dianjurkan ke kantor. Daftarnya sebagai berikut:
-Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) atau Asma Kronis yang berat
-Penyakit jantung kronis
-Penderita supresi imun termasuk HIV-AIDS, terapi Kanker dan pengguna kortikosteroid atau imunosupresan jangka panjang
-Penderita auto-imun
-Penderita Diabetes Melitus
-Penderita gagal ginjal kronis
-Penderita penyakit liver/hati
-Penderita hipertensi
Baca juga: Jangan Diabaikan, Ini 6 Tanda Kalau Pasanganmu Selingkuh
4. Karyawan lansia (>60th) tidak dianjurkan ke kantor