Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Covid-19 Makin Liar, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan saat ke Kantor

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |15:10 WIB
Covid-19 Makin Liar, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan saat ke Kantor
Pandemi Covid-19 (Foto: Pixabay)
A
A
A

 5. Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB sebagai berikut:

-Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

-Kantor perwakilan diplomatik

-BUMN dan BUMD

Pelaku usaha di sektor:

a. kesehatan;

b. bahan pangan/makanan/minuman; c. energi;

d. komunikasi dan teknologi informasi; e. keuangan;

f. logistik;

g. perhotelan;

h. konstruksi;

i. industri strategis;

j. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau k. kebutuhan sehari-hari.

Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Apabila diharuskan ke kantor karena sesuatu yang mendesak, maka perlu dibuatkan Surat Tugas/Perintah dari atasannya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement