Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh Curi Pasir Pantai, Turis Ini Didenda Rp17,6 Juta

Putri Aliya Syahidah , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |13:27 WIB
<i>Duh</i> Curi Pasir Pantai, Turis Ini Didenda Rp17,6 Juta
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Juru bicara Pulau Forest Rangers memberitahu bahwa botol pasir itu telah disita dan pelakuknya diamankan. Pasirnya pun dikumpulkan bersama dengan botol sitaan lainnya, lalu dikembalikan ke pantai.

"Akhir tahun lalu, kami menemukan website yang menjual pasir sebagai oleh-oleh dan itu adalah suatu fenomena yang sangat terkenal di Eropa," tuturnya.

Nah, buat Okezoners yang sedang berlibur ke pantai jangan melakukan tindakan serupa ya. Alih-alih liburan jadi menyenangkan, sebaliknya malah bisa membawa petaka.

(Dewi Kurniasari)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement