Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggapan IDI Terkait Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2020 |17:49 WIB
Tanggapan IDI Terkait Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Petugas pasangkan masker bagi orang tak patuhi protokol kesehatan (Foto : Okezone)
A
A
A

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur soal sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang ditetapkan Presiden Jokowi bagi pelanggar protokol berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Aturan ini tertera dalan poin 5 Inpres yang ditaken 4 Agustus 2020.

Protokol kesehatan yang dimaksudkan dalam Inpres tersebut meliputi penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Masker Medis

Lalu, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menrapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca Juga : Lagi Pamer Baju Pengantin, Wanita Ini Hampir Kena Ledakan Beirut

Dalam Inpres tersebut juga ditegaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud ialah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedaganf kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

Di sisi lain, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih memberi respons terkait dengan Inpres Presiden Jokowi tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement