Lebih lanjut Akhmad menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional terdiri dari tiga kategori. Di antaranya adalah jamu, obat herbal terstandarisasi dan fitofarmaka. Obat-obat tersebut juga harus memenuhi syarat seperti tidak menimbulkan efek samping dan mengganggu fungsi hati atau ginjal.
Terkait aksi mencampur ramuan jamu, Badan Litbang Kesehatan Kemenkes sudah mengeluarkan daftar ramuan jamu yang dapat dikonsumsi secara langsung. Tujuannya untuk menjamin keselamatan masyarakat dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Baca juga: 5 Foto Gemas Bayi Cut Meyriska dan Roger Danuarta, Jadi Pengen Peluk!
Akhmad juga mengimbau masyarakat yang terbiasa mengonsumsi jamu, supaya tetap meneruskan hal itu selama jamu tersebut dapat meningkatkan daya tahan tubuh. Terlebih jika jamu itu dapat meringankan gejala penyakit.
"Untuk masa-masa Covid-19 ini, justru ditingkatkan saja takarannya,” pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)