Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Hanya Kantor, Individu Juga Bisa Kena Denda Bila Langgar Protokol Kesehatan

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2020 |09:13 WIB
Tak Hanya Kantor, Individu Juga Bisa Kena Denda Bila Langgar Protokol Kesehatan
Wajib pakai masker (Foto: The Economic Times)
A
A
A

Selain memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 13 Agustus mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi keras bagi perusahaan maupun individu yang melanggar protokol kesehatan. Sebab tugas menekan penyebaran virus corona merupakan tugas bersama yang harus dipatuhi semua orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Seperti diketahui, dalam satu minggu terakhir ini, masyarakat Indonesia khususnya DKI Jakarta dihebohkan dengan kemunculan klaster-klaster Covid-19 terbaru di kawasan perkantoran. Menanggapi hal tersebut, Anies kembali mengingatkan, bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan usaha apapun asal menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

 Anies Baswedan

"Saya ingatkan kegiatan usaha apapun, boleh berkegiatan dengan syarat separuh kapasitas, menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan shift secara bergantian jadi ada jeda," ujarnya dalam konferensi pers di kanal YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta kemarin.

Baca juga: Kangen Liburan, Pantai Jadi Tujuan Nomor 1 Masyarakat Indonesia

Lebih lanjut Anies menjelaskan, bahwa Pemprov DKI juga akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengumumkan secara resmi tentang pemberian denda bagi perusahaan maupun individu yang melanggar protokol kesehatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement