Bila hasil pemeriksaan mengarah ke suspect Covid-19, maka akan langsung dirajuk ke RS darurat Covid-19 di Wisma Atlet. Namun, apabila saat proses wawancara penumpang tidak menunjukkan gejala tersebut, maka sertifikat PCR mereka akan langsung divalidasi.
"Setelah itu, barulah kami akan mengeluarkan clearance atau surat izin kesehatan. Dengan demikian, penumpang boleh langsung pulang ke rumah atau melakukan perjalanan domestik. Dengan catatan sudah melalui seluruh proses pengecekan. Tetapi tetap dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," kata Anas.
Lantas, bagaimana bila ada penumpang dari luar negeri yang datang ke Indonesia tanpa membawa sertifikat PCR?

Anas mengatakan bahwa pada dasarnya prinsip pemeriksaan sama dengan mereka yang memiliki PCR. Mereka harus mengisi dokumen, melakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian melakukan rapid test di bandara. Tidak perlu khawatir karena penumpang tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Ini berlaku untuk WNI maupun WNA.
"Kalau hasilnya reaktif akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif akan diberi pengantar karantina oleh petugas kesehatan dan harus menjalani swab test. Selama pemeriksaan, mereka bisa memilih hotel karantina sesuai dengan keinginan, namun tentu saja berbayar," kata Anas.
"Swab test atau PCR-nya sendiri akan dilakukan oleh pemerintah. Bila datang malam, paginya akan langsung diambil swab. Lalu menunggu hasil test-nya selama 2-3 hari. Kalau positif dan tanpa gejala, tetap akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona," tandasnya.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.