Dalam laporan FKUI, pada awalnya diketahui bahwa penyebaran virus dapat terjadi ketika dilakukan tindakan medis yang mengakibatkan terbentuknya aerosol (aerosol generating procedures). Namun demikian beberapa data hasil penelitian membuktikan bahwa aerosol mengandung virus dapat terbentuk dari droplet yang mengalami penguapan ataupun ketika seseorang berbicara atau bernapas.
Aerosol kemudian dihirup oleh seseorang yang peka dengan dosis infeksi yang sampai saat ini belum diketahui namun SARS-CoV2 dapat bertahan dalam keadaan hidup pada aerosol selama 3-16 jam tergantung suhu, kelembapan, dan kepadatan orang.

Penemuan ini didukung dengan adanya laporan beberapa klaster Covid-19 yang berhubungan dengan berkumpulnya sekelompok orang di dalam ruang tertutup, misalnya pada kegiatan paduan suara, restoran, dan fitness. Ruangan tertutup tersebut juga merupakan ruangan dengan ventilasi yang tidak optimal dan kegiatan atau pertemuan dalam waktu yang relatif lama.
“Ruangan bioskop pada umumnya adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersikulasi di dalam ruangan. Apabila ada 1 orang pengunjung saja tanpa gejala tapi mengandung SARS CoV maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya. Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup,” tulis laporan FKUI.
Laporan ini dibuat oleh Dekan FKUI Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, dan juga Ketua Satuan Tugas Covid-19 FKUI dr Anis Karuniawati, SpMK(K), PhD.
(Helmi Ade Saputra)