Bioskop di DKI Jakarta rencananya akan dibuka kembali pada 29 Juli mendatang. Hal ini sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 tahun 2020 yang salah satunya mengatur izin operasional atau rencana dibukanya kembali gedung bioskop di Jakarta.
Di sisi lain, sejumlah peraturan dan protokol kesehatan yang ketat pun telah dibuat oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam hasil rapat, lahir Surat Keputusan Bersama (SKB) berisikan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat menonton di bioskop. Di mulai dari pengaturan jarak antarpenonton, penggunaan masker, hingga mendorong penggunaan sistem transaksi non-tunai demi mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu, sejumlah pakar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) meminta agar pembukaan bioskop ditunda sampai kondisi penyebaran virus corona dapat dikendalikan. Ini berkaitan dengan upaya meminimalisir penyebaran virus di dalam bioskop.
Dalam laporan tertulis yang diterima Okezone, dijelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang membuat pakar kesehatan meminta untuk menunda pembukaan bioskop.
Baca Juga : Pesona Luna Maya dengan Outfit Rp117 Juta, Mewah dan Elegan!
Dijelaskan di sana, pertimbangan pertama adalah tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sampai saat ini masih kurang. Peningkatan jumlah kasus di DKI Jakarta saat masa transisi PSBB selain karena adanya active case finding tetapi juga ada faktor masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, berdasarkan scientific brief yang diterbitkan Badan Kesehatan Duni (WHO) pada 9 Juli 2020, dinyatakan bahwa penyebaran atau transmisi SARS-CoV2 atau virus penyebab Covid-19 kemungkinan dapat terjadi melalui droplet, airborne, kontak langsung, kontak tidak langsung (fomite), fecal oral, darah, ibu ke anak, dan hewan ke manusia.
Dalam hal ini ditekankan penyebaran melalui airborne, yang merupakan pernyataan WHO yang belum pernah disampaikan sebelumnya. Transmisi secara airborne adalah penyebaran mikroba, dalam hal ini SARS-CoV2, virus penyebab Covid-19, melalui aerosol yang tetap bersifat infeksius meskipun terbawa angin dalam jarak jauh.