Masyarakat tak perlu khawatir, karena layanan ini juga menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Sehingga dapat mencegah terjadinya penularan penyakit di masyarakat ketika hendak mengantre.
Semua petugas akan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan physical distancing juga akan diterapkan. Untuk menghindari penumpukan, layanan ini hanya akan melayani minimal 50 pemohon setiap hari.
Namun perlu diingat, layanan ini hanya melayani pembuatan baru dan pergantian. Jadi tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
Jam kerja ditentukan oleh kantor imigrasi setempat dan dilayani di hari krja, Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 16.00.
Proses penyelesaian paspor memakan empat hari kerja. Setelah pemohon melunasi PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
Pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama juga akan diberikan oleh para petugas. Tapi pemohon wajin melunasi PNBP dengan cepat sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
(Dewi Kurniasari)