Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Siapkan SNI Pengelolaan Pariwisata Alam di Tengah Pandemi Covid-19

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |14:20 WIB
Pemerintah Siapkan SNI Pengelolaan Pariwisata Alam di Tengah Pandemi Covid-19
Destinasi wisata alam (Foto: Inst Geopark Ciletuh Pelabuhanratu)
A
A
A

Indonesia memiliki potensi alam yang luar biasa. Lebih dari 1700 pulau dengan lebih dari 300 suku bangsa dengan 742 bahasa daerah mewarnai budaya Indonesia.

Indonesia juga memiliki 51 taman nasional dan keanekaragaman hayati terbesar nomor 3 di dunia. Berdasarkan data dari the travel & tourism competitive index 2019, Indonesia berada dalam posisi ke 40 dari 140 negara.

Indeks ini melihat 3 hal, sumber daya alam, harga, dan keterbukaan internasional. Tak pelak, berdasarkan rencana pembangunan nasional, tahun 2045 Indonesia ditargetkan dapat menjadi salah satu destinasi wisata utama di Asia dan dunia dengan 73,6 juta wisatawan mancanegara, dan pertumbuhan devisa 4,9% per tahun.

 Geopark Ciletuh

Sayangnya, pandemi Covid-19 telah menimbulkan efek negatif bagi sektor pariwisata Indonesia. Selama masa pandemi covid-19, kunjungan wisatawan mancanegara bulan April tahun ini turun sebesar 87,44% daripada bulan April tahun 2019.

“Ini tantangan bagi kita bagaimana meningkatkan kunjungan wisatawan,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (25/6/2020).

Saat ini, strategi new normal yang diatur oleh pemerintah telah mengizinkan sektor pariwisata dibuka karena dianggap berisiko rendah. Momen ini dapat menjadi titik balik bagi pengelola kawasan pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca juga: Olahraga di Era New Normal, 4 Artis Cantik Ini Langsung Bergaya di Senayan

Zakiyah menilai, dalam mengelola kawasan pariwisata, keseimbangan ekonomi, sosial dan budaya harus menjadi satu kesatuan yang utuh dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan. Pemerintah juga telah menerbitkan beberapa regulasi dan acuan yang dapat diterapkan oleh para pengelola kawasan pariwisata.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement