Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gara-Gara Kentut, Pria Ini Didenda Rp8 Juta!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |21:29 WIB
Gara-Gara Kentut, Pria Ini Didenda Rp8 Juta!
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Kasus ini kemudian ramai dibahas di media sosial. Twitter Departemen Kepolisian Wina memberi pernyataan yang berisi hukuman yang dijatuhkan pada seseorang atas dasar kesalahan individu.

Baca Juga : Bali Siap Implementasikan 3 Tahap Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata

Sementara itu, netizen mengecam keras tindakan 'semena-mena' polisi tersebut. Menurut netizen, kentut bukan suatu tindakan kriminal dan pelaku tidak layak menerima hukuman.

"Kita tidak seharusnya menahan kentut. Kentut sangat manusiawi dan itu hak semua orang untuk melakukannya," kata seorang netizen.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement