Diterapkannya era new normal berarti memperbolehkan adanya kegiatan umum seperti bekerja, berbelanja, hingga melakukan resepsi pernikahan. Namun, tentunya dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Melansir program Special Report di iNews TV, Minggu (14/6/2020), Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (Hastana), Gandy Priapratama mengungkapkan, pihaknya telah mengatur protokol kesehatan Covid-19 ketika ada klien mereka yang akan melakukan pesta pernikahan.

Dia mengatakan, jika mengadakan pesta pernikahan di gedung, jumlah orang dalam gedung tidak melebihi 50 persen. Hal ini diterapkan agar para undangan bisa menerapkan physical distancing selama berada dalam gedung.
"Jadi kalau satu gedung kapasitasnya 1000 orang, maka di era new normal tidak boleh lebih dari 500 orang," tutur Gandy.