"Bagi calon penumpang menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription, Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," tulis dia dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, para calon penumpang wajib punya surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.
"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 28 Mei 2020 pukul 00.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma," jelasnya.
Hal ini, dilakukan sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.