Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Cukup Pakai Surat Sehat, Mau Terbang Juga Harus Lulus Uji PCR

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |12:31 WIB
Tak Cukup Pakai Surat Sehat, Mau Terbang Juga Harus Lulus Uji PCR
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

PEMERINTAH memang telah membuka pintu bagi para maskapai untuk melakukan penerbangan kembali. Meski demikian, ada 7 prosedur baru yang harus diikuti oleh para calon penumpang yang hendak menaiki pesawat.

Karena itu, sebagai pengelola bandara PT Angkasa Pura (AP) II meminta calon penumpang datang paling tidak 4 jam sebelum keberangkatan. Pasalnya, akan ada banyak pengecekan sebelum boarding, seperti pengecekan surat kesehatan dan lainnya.

Pasalnya, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2–Gate 4 dan Terminal 3–Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kementerian Kesehatan lewat Kepala Klaster Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarnoe Hatta, Anas Ma'ruf, pun memperjelas surat yang harus dibawa. Pasalnya, banyak calon penumpang salah mengira dengan hanya membawa surat kesehatan saja.

Baca Juga: Corona di Indonesia Belum Reda, Kepala BKKBN Takutkan Kehamilan yang Tidak Dikehendaki

"Bagi calon penumpang menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription, Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," tulis dia dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, para calon penumpang wajib punya surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 28 Mei 2020 pukul 00.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma," jelasnya.

Hal ini, dilakukan sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement