Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Dendanya 2 Kali Lipat Loh

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |15:15 WIB
Jangan Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Dendanya 2 Kali Lipat <i>Loh</i>
Ilustrasi. (Okezone)
A
A
A

KENAIKAN tarif iuran BPJS Kesehatan jadi isu hangat di tengah masyarakat. Pemerintah per 1 Juli 2020 akan menaikan tarik iuran BPJS Kesehatan ke angka Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

Kenaikan iuran baru itu berdasarkan keputusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Di dalamnya masih mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

bpjs

Dijelaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, kenaikan tarif iuran ini menjadi salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah. Sebab, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX.

"Keputusan ini untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," kata Iqbal lewat keterangan resminya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement