Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Semua Orang Boleh Bepergian dengan Pesawat, Berikut Daftar Mereka yang Diizinkan

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |14:01 WIB
   Tak Semua Orang Boleh Bepergian dengan Pesawat, Berikut Daftar Mereka yang Diizinkan
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

1. Bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan,

2. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

3. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor.

4. Bagi mereka yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

5. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement