MESKIPUN ada tiga maskapai yang diizinkan pemerintah untuk melakukan penerbangan komersial, yakni Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air, tapi tidak semua orang bisa bebas terbang. Mereka yang terbang pun tidak boleh untuk tujuan pulang kampung atau mudik.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
"Juga pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting," tulis Angkasa Pura II dalam keterangan tertulisnya.
Adapun persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yakni: