MESKIPUN ada tiga maskapai yang diizinkan pemerintah untuk melakukan penerbangan komersial, yakni Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air, tapi tidak semua orang bisa bebas terbang. Mereka yang terbang pun tidak boleh untuk tujuan pulang kampung atau mudik.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
"Juga pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting," tulis Angkasa Pura II dalam keterangan tertulisnya.
Adapun persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yakni:
1. Bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan,
2. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
3. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor.
4. Bagi mereka yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
5. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.