UNTUK mengurangi risiko penularan virus corona, dokter dan perawat yang tak menjadi garda depan penanganan COVID-19, diminta untuk tidak praktik sementara waktu. Pengecualian bila ada kondisi pasien gawat darurat selain penyakit dari virus Sars Cov 2 ini.
Sebabnya tenaga medis, termasuk dokter dan perawat di rumah sakit rentan terjangkit virus corona. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau rumah sakit untuk sementara meniadakan praktik rutin selama masa pandemi virus corona COVID-19.
Dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor YR 0303/III/III8/2020 pada 9 April 2020 disebutkan bahwa rumah sakit diimbau menunda pelayanan elektif.
"Rumah sakit hanya memberikan pelayananan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19," isi surat edaran dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.