Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Imbau Masker Kain Tak Dipakai Lebih dari 4 Jam

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Minggu, 05 April 2020 |18:37 WIB
Pemerintah Imbau Masker Kain Tak Dipakai Lebih dari 4 Jam
Jubir Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 (Foto : BNPB Indonesia/Youtube)
A
A
A

Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengimbau masyarakat untuk mengenakan masker bedah, demi mencegah penularan virus corona. Hal ini sesuai dengan rekomendasi terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO.. Semua harus menggunakan masker bedah atau masker kain. Dan ingat, masker N95 hanya untuk petugas kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers di BNPB, Minggu (5/4/2020).

Penggunaan masker, kata Yuri tidak terlepas dari temuan kasus-kasus positif corona tanpa gejala atau asymptomatic. Alhasil, masker menjadi salah satu alat pelindung diri (APD) yang wajib dikenakan oleh semua orang.

Jubir Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Tak hanya pada orang sakit. Bagi mereka yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, juga diminta untuk menggunakan masker.

Terkait hal ini, Yuri menyarankan penggunaan masker kain yang dapat digunakan berulang kali. Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.

"Masker kain itu bisa dicuci, tapi penggunaannya tidak lebih dari 4 jam. Kalau mau dicuci harus merendam di dalam air sabun, supaya virus-virus atau bakteri yang menempel mati," tegasnya.

Sementara itu, data terakhir yang dikeluarkan BNPB per hari ini (5/4) pukul 12.00 WIB, total kasus positif COVID-19 menyentuh angka 2.273 kasus, dengan 164 orang dinyatakan sembuh, dan 198 orang dilaporkan meninggal dunia.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement