Dalam surat edaran itu, Kemenkes mengatakan disinfekstan adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat pada permukaan benda mati.

Bahan yang digunakan sebagai disinfektan adalah diluted bleach atau pemutih, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener dan hidrogen peroksida. Menurut World Health Orgnization (WHO) penyemprotan disinfektan kepada tubuh sangat berbahaya.
Tindakan ini berdampak pada membran mukosa misalnya mata dan mulut sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan merusak pakaian. Pemakaian berulang kali pada tubuh juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan.
Hal tersebut kembali ditegaskan oleh, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. Menurut penjelasannya, tata cara melindungi tubuh dari wabah virus corona terbagi menjadi dua kategori.