Tidak semua orang positif virus corona atau COVID-19 harus di rawat di rumah sakit. Pernyataan ini telah disampaikan berulang kali oleh pemerintah Indonesia maupun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Belakangan, kasus orang tanpa gejala (OTG) yang ternyata positif COVID-19 semakin meningkat. Sebagai langkah antisipasi penularan, mereka diimbau untuk melakukan isolasi diri sendiri di rumah selama 14 hari.
Jangka waktu tersebut memang sengaja dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan sampel di laboratorium. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut siapa saja yang perlu melakukan isolasi diri, berikut Okezone rangkumkan ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari infografis yang dikeluarkan oleh Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, Minggu (5/4/2020).
Orang yang sakit
Bagi mereka yang mengalami gejala demam, batuk, polek, nyeri tenggorokkan, atau gejala penyakit saluran pernapasan lainnya, disarankan untuk segera mengisolasi diri. Meskipun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya seperti diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dan lain sebagainya.