Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Prosedur Wajib bagi Tenaga Medis saat Lakukan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Minggu, 05 April 2020 |12:02 WIB
4 Prosedur Wajib bagi Tenaga Medis saat Lakukan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19
Ilustrasi (Foto : Okezone)
A
A
A

Jenazah pasien COVID-19 yang telah dimakamkan tidak akan menularkan virus. Hal ini karena virus hanya berkembang pada sel hidup. Karena itu, tidak perlu ada penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Utama RS Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center, dr. Umi Sjarqiah dalam siaran langsung BNPB, Sabtu 4 April 2020.

Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19

Selain itu, dr. Umi mengatakan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh para tenaga medis yang hendak melakukan pemakaman jenazah pasien COVID-19. Prosdur tersebut seperti berikut ini :

1. Hindari cairan tubuh yang keluar dari jenazah. Bisa dari setiap lubang yang ada di tubuh. Atau bekas luka terbuka yang mengeluarkan cairan.

2. Melakukan disinfeksi pada jenazah COVID-19.

3. Membungkus jenazah korban COVID-19 dengan format plastik, kafan, plastik lagi, kantung jenazah, dan peti.

4. Melakukan proses disinfeksi pada petugas pemakaman atau tenaga medis yang bekerja.

(Helmi Ade Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement