Jenazah pasien COVID-19 yang telah dimakamkan tidak akan menularkan virus. Hal ini karena virus hanya berkembang pada sel hidup. Karena itu, tidak perlu ada penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Utama RS Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center, dr. Umi Sjarqiah dalam siaran langsung BNPB, Sabtu 4 April 2020.
Selain itu, dr. Umi mengatakan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh para tenaga medis yang hendak melakukan pemakaman jenazah pasien COVID-19. Prosdur tersebut seperti berikut ini :
1. Hindari cairan tubuh yang keluar dari jenazah. Bisa dari setiap lubang yang ada di tubuh. Atau bekas luka terbuka yang mengeluarkan cairan.
2. Melakukan disinfeksi pada jenazah COVID-19.
3. Membungkus jenazah korban COVID-19 dengan format plastik, kafan, plastik lagi, kantung jenazah, dan peti.
4. Melakukan proses disinfeksi pada petugas pemakaman atau tenaga medis yang bekerja.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.