Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nge-Prank COVID-19 dan Meludah di Supermarket, Wanita Ini Didakwa Terorisme

Pradita Ananda , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2020 |12:28 WIB
Nge-Prank COVID-19 dan Meludah di Supermarket, Wanita Ini Didakwa Terorisme
foto: associated press
A
A
A

Margaret yang ditahan di penjara di Kabupaten tersebut dijadwalkan akan menghadapi sidang pada 8 April 2020 mendatang.

(Fahmi Firdaus )

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement