Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nge-Prank COVID-19 dan Meludah di Supermarket, Wanita Ini Didakwa Terorisme

Pradita Ananda , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2020 |12:28 WIB
Nge-Prank COVID-19 dan Meludah di Supermarket, Wanita Ini Didakwa Terorisme
foto: associated press
A
A
A

Margaret sendiri akhirnya didakwa dengan tuduhan kejahatan ancaman teroris, tuduhan kejahatan menggunakan "agen biologis" dan satu tuduhan kejahatan kriminal. Ini masih ditambah dengan tuduhan pelanggaran ringan atas upaya kriminal untuk melakukan pencurian ritel dan perilaku tidak tertib.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement