Setelah berkonsultasi dengan pihak Kantor Urusan Agama setempat, Annisa dan Edi berhasil mendapatkan waktu untuk melaksanakan akad pada 27 Maret. Dari situ, pasangan itu pun mulai mengurus ulang dengan pihak penyelenggara pernikahan mereka sebelumnya.
"Karena aku batal menikah di masjid gedung, akhirnya uang Rp1 juta untuk masjid itu dikembalikan," kata Annisa, sambil menjelaskan bahwa pihak lainnya memberikan kelonggaran pengunduran acara hingga satu tahun. Fokus persiapan pun ditujukan ke acara akad, termasuk perihal protokol kesehatan. "Pihak KUA bilang yang penting sebelum naik ke atas, ke ruang akad, semua wajib cuci tangan dulu, diusahakan se-steril mungkin," kata Annisa.
Acara akad berjalan dengan semua yang hadir di dalam ruang mengenakan masker. Jumlah orang yang boleh hadir juga dibatasi hingga maksimal 10 orang dalam acara yang dijadwalkan berlangsung selama setengah jam.
Resepsi Jelas Tidak Bisa
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya memang sudah membuat surat edaran kepada semua KUA terkait protokol pelaksanaan pernikahan pada kondisi pandemi Covid-19.
"Jika pelaksanaan nikah harus tetap dilaksanakan, maka yang boleh hadir dalam ruangan pelaksanaan tersebut hanya yang wajib saja. Jadi disitu ada penghulu, kemudian kedua mempelai, kedua saksi dan wali. Jadi sangat terbatas dan tetap harus secara ketat menjalankan protokol kesehatan yang sudah dibuat oleh semua pihak," kata Kamaruddin kepada BBC News Indonesia.
Di antara langkah preventif juga termasuk membersihkan ruangan dengan disinfektan. Ia menegaskan juga bahwa resepsi memang tidak memungkinkan saat ini. "Kalau resepsi pernikahan jelas tidak bisa karena itu sudah menjadi komitmen kolektif bangsa kita bersama-sama tidak boleh ada keramaian," tambahnya.
(Muhammad Saifullah )