Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penyakit DBD masuk dalam daftar INACBGs. Sehingga peserta BPJS Kesehatan boleh berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
"DBD masuk kedalam INACBGs, jadi pasien dapat hak sesuai kelas perawatannya, tentu tidak boleh ditarik biaya tambahan," ujar Iqbal saat dihubungi Okezone.

Untuk prosedur berobatnya, pasien dianjurkan datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti klinik atau puskesmas. Setelah itu, jika harus ditangani lebih lanjut, pasien segera dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun jika kondisinya sangat darurat, sambung Iqbal, pasien tak perlu ke puskesmas atau klinik. Anda bisa langsung ke rumah sakit, melalui pintu IGD rumah sakit. "Jika kondisinya gawat darurat, tidak perlu repot langsung saja datang ke rumah sakit lewat IGD," ucapnya.