Sedang diisolasi dengan perawatan intensif, maka dari itu ditambahkan Yuri, pasien positif COVID-19 hanya bisa melakukan aktivitas dengan para petugas medis, yakni suster dan dokter yang merawat.
“Aktivitas pasien yang diisolasi, yang bisa dilakukan kontak dan diskusi dengan suster dan dokter yang merawat,” imbuhnya.
Terkait informasi tentang virus korona/COVID-19, Kementerian Kesehatan sudah membentuk Pusat Krisis Kesehatan. Tujuannya agar informasi seputar COVID-19, yang beredar di masyarakat luas tidak simpang siur. Masyarakat dapat menghubungi dua nomor hotline, 021-5210411 dan nomor 081212123119.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.