Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wabah Covid-1, PDEI Minta Pemerintah Sediakan Masker dan Sabun Cuci Tangan Gratis

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2020 |23:12 WIB
Wabah Covid-1, PDEI Minta Pemerintah Sediakan Masker dan Sabun Cuci Tangan Gratis
Masker Korona (COVID-19)
A
A
A

Pusat perbelanjaan hingga supermarket langsung diserbu masyarakat yang hendak membeli stok makanan karena panik. "Pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan," tegasnya.

Dalam kondisi seperti ini, Adib pun berharap agar semua stakeholder bangsa terlibat karena CoVid-19 bukan tanggung jawab sektor kesehatan saja.

Hal senada juga disampaikan oleh dr Mahesa Paranadipa, MH, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia. Menurutnya, ketersediaan masker dan hand sanitizer di Indonesia harus tetap terjaga, mengingat kedua benda tersebut tidak hanya dibutuhkan pada kasus wabah Covid-19 saja. "Banyak kondisi saat ini yang membutuhkan pemakaian masker dan hand sanitizer. Tidak hanya masalah corona," kata Mahesa.

Mahesa pun kembali mengingatkan hukuman bagi para pedagang-pedagang nakal yang memanfaatkan kepanikan masyrakat untuk mendapatkan keuntungan berlebih. Sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi penimbun dan pemain harga barang kebutuhan adalah Pasal 107 UU no 7 tahun 2014.

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar," pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement