Penetapan kasus pertama virus Korona (COVID-19) di Indonesia telah menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Stok masker disebut-sebut mulai menipis dan harganya meningkat drastis akibat permintaan pasar yang begitu besar.
Bahkan, hasil penelusuran Okezone, harga masker kini dibanderol antara Rp250 ribu-Rp350 ribu per box. Tak hanya masker, stok hand sanitizer juga disebut-sebut mulai sulit ditemukan di pasaran.
Menanggapi persoalan ini, Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) mengimbau agar pemerintah segera melakukan tindakan tegas. Salah satunya dengan mengambil alih distribusi masker.
"Distribusi masker harus diambil alih oleh pemerintah dan disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik. Selain itu, harus ada penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas publik," tegas Moh Adib Khumaidi, SpOT, selaku Ketua Pengurus Pusat PDEI, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Rabu (4/3/2020).
Adib juga menyoroti fenomena 'panic buying' atau pembelian bahan makan yang dilakukan secara besar-besaran. Fenomena ini terpantau banyak dilakukan oleh sejumlah orang pasca ditetapkannya kasus pertama Covid-19 di Indonesia.
Pusat perbelanjaan hingga supermarket langsung diserbu masyarakat yang hendak membeli stok makanan karena panik. "Pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan," tegasnya.
Dalam kondisi seperti ini, Adib pun berharap agar semua stakeholder bangsa terlibat karena CoVid-19 bukan tanggung jawab sektor kesehatan saja.
Hal senada juga disampaikan oleh dr Mahesa Paranadipa, MH, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia. Menurutnya, ketersediaan masker dan hand sanitizer di Indonesia harus tetap terjaga, mengingat kedua benda tersebut tidak hanya dibutuhkan pada kasus wabah Covid-19 saja. "Banyak kondisi saat ini yang membutuhkan pemakaian masker dan hand sanitizer. Tidak hanya masalah corona," kata Mahesa.
Mahesa pun kembali mengingatkan hukuman bagi para pedagang-pedagang nakal yang memanfaatkan kepanikan masyrakat untuk mendapatkan keuntungan berlebih. Sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi penimbun dan pemain harga barang kebutuhan adalah Pasal 107 UU no 7 tahun 2014.
"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )