MASYARAKAT Tionghoa di Indonesia pernah mengalami masa-masa tidak mengenakkan, di mana mereka tak bebas berekrespresi, bahkan untuk sekedar menyematkan nama seseuai selera.
Contohnya, lahir dan besar di Solo, Jawa Tengah, Chen Sui Liang selalu bangga akan nama pemberian orangtuanya. Namun, tumbuh di masa Orde Baru membuatnya mengadopsi ‘nama Indonesia’, Ivan, nama yang kepanjangannya sudah dilupakannya.
“Kalau saya dipanggil dengan nama itu, saya jarang menoleh karena merasa orang tidak memanggil saya,” kisahnya sebagaimana dilansir dari VOA pada Minggu (26/1/2020).
Dia mengatakan, nama baru telah mencabutnya dari akar kebudayaan. “Kalau kita minta taruhlah orang Toraja, Manado, atau orang Batak itu buat menghilangkan marganya, mereka juga pasti mereka tersinggung. Karena nama itu adalah legacy,” tambahnya.
Tekanan Orde Baru
Seperti Ivan, banyak orang Tionghoa yang tumbuh pada era 70-an dan 80-an mengubah nama mereka. Mereka mengadopsi nama-nama yang umum di Pulau Jawa. Sementara marga Tionghoa mereka disamarkan.
Semua bermula ketika Soeharto membatasi ekspresi kelompok Tionghoa atas nama asimilasi.
Tap MPRS No. 32 tahun 1966, misalnya, melarang aksara dan bahasa China digunakan untuk toko/usaha dan media massa. Menyusul, terbit Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China yang membatasi ekspresi kebudayaan di ruang publik.
Ivan sudah mengikuti proses asimilasi itu. Namun, dia merasa komunitasnya tetap jadi warga negara kelas dua.
“Kita ubah penampilan. Biasa kita di Jawa Tengah itu generasi ke-tiga sudah enggak bisa bahasa Mandarin, tapi itu nggak mengubah apapun. Jadi, kenapa harus mengubah segala sesuatu yang tidak substansial padahal akar masalahnya bukan di situ?,” lontar pria asli Tionghoa itu.