Sampah organik diolah menjadi pupuk kompos yang selanjutnya akan digunakan untuk pemupukan dan perawatan taman. Sementara untuk sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, disalurkan menuju bank sampah.
Upaya pengolahan sampah mandiri ini memiliki jumlah rata-rata 320 m kubik per bulan dan 48% merupakan bahan kompos. Sisa pengolahan adalah sampah anorganik dan residu.

Kebijakan pelarangan penggunaan kemasanan makanan berbahan styrofoam juga diberlakukan di tempat ini. Karena bahan styrofoam sulit untuk terurai di alam dan membutuhkan waktu yang sangat lama. Tak hanya styrofoam, kebijakan tersebut juga melarang penggunaan sedotan plastik.
(Dewi Kurniasari)