Sayangnya, upaya itu tetap tak menunjukkan hasil, lantaran calon pengantin wanita tetap dengan keputusannya untuk membatalkan pernikahan.
Berusaha menerima keputusan dari calon pengantin wanita, akhirnya kedua keluarga membuat perjanjian. Dalam perjanjian itu keluarga calon pengantin pria yang berasal dari Bithoor menerima keputusan calon pengantin wanita, tapi ada syarat yang harus dipenuhi.
Kedua keluarga sepakat untuk saling mengembalikan barang milik masing-masing, termasuk biaya yang dikeluarkan guna mengadakan upacara pernikahan.
(Martin Bagya Kertiyasa)