Pemerintah sendiri, melalui Kemendagri berupaya untuk mengurangi jumlah anak Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran. Salah satunya dengan melakukan inovasi dengan adanya Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai solusi.

Dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran yang kedepannya bisa diurus lebih mudah dan cepat dengan sistem mesin ATM. Sehubungan dengan adanya terobosan sistem ini, diungkapkan Dra.Leny, KemenPPPA sendiri sangat mengapresiasi.
“KemenPPPA sangat mengapresiasi tentunya, ini akan sangat membantu. Terutama bagi mereka yang tinggal di daerah-daerah yang sulit dijangkau, jauh lah, mahal lah. Tentunya kita KemenPPPA juga sambil terus mensosialisasikan ke daerah-daerah,” tutup Dra.Leny.
(Helmi Ade Saputra)