Setiap anak yang lahir, sejatinya memiliki akta kelahiran. Sebab, tahukah Anda bahwa sebetulnya akta kelahiran merupakan salah satu hak paling mendasar dari setiap anak?
Tapi sayangnya, hak mendasar dari setiap anak untuk bisa memiliki akta kelahiran nyatanya tidak semua orang tua memahami. Ketidaksadaran para orangtua tentang betapa pentingnya akta kelahiran anak ini, seperti yang dijelaskan oleh Dra. Leny Nurhayanti Rosalin, M.Sc, selaku Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Menurutnya, masih ada sekira 10 persen anak Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran. Saat ini sudah ada 90 persen anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran.

“Ini tersebar di daerah-daerah yang tidak terjangkau, misalnya kayak di daerah perbatasan. Misal juga tinggal di daratan, tapi di pegunungan,” ungkap Dra. Leny saat ditemui Okezone, Senin (25/11/2019) dalam gelaran “Dialog Anak Bersama KemenPPPA dan Koalisi NGO dalam Rangka Memperingati 30Tahun Hari Konvensi Hak Anak” di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat.