Saat ini stroke menjadi penyebab utama kematian di Indonesia. Berdasarkan data Riskesdas 2018, prevalensi stroke di masyarakat cukup tinggi yakni mencapai 10,9 persen.
Tentunya hal ini perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak, terlebih stroke bukan hanya menyebabkan kematian tetapi juga kecatatan.
Sebanyak 65 persen pasien stroke mengalami kecacatan. Untuk meminimalisir terjadinya kecacatan, pasien stroke harus segera ditangani. Terkhusus stroke iskemik yaitu stroke yang terjadi karena adanya penyumbatan aliran darah di otak, penanganan harus dilakukan dalam waktu 4,5 jam. Namun untuk hasil optimal, pasien perlu mendapatkan pengobatan dalam waktu 60 menit.

"Prinsip penanganan pasien stroke adalah do together. Jadi saat pasien datang ke rumah sakit, langsung dilakukan pemeriksaan, dan diberikan obat, semuanya dilakukan dalam waktu kurang dari 60 menit. Makin cepat makin baik," ucap dr Mursyid Bustami, Sp.S (K), KIC, MARS saat ditemui Okezone, Jumat (25/10/2019).
Dalam talk show bertajuk 'Inisiatif Penanganan Stroke Inovatif Melalui Stroke Ready Hospital Dengan Standarisasi Layanan Stroke Terpadu, dokter spesialis saraf yang juga Direktur Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Jakarta itu menekankan pentingnya kesiapan rumah sakit dalam menghadapi pasien stroke.