BELANJA lewat jasa titip (jastip) memang menyenangkan dan tak perlu repot. Namun banyak isu beredar terkait modus ilegal, splitting dan fake repacking untuk menghindari pajak, hingga merugikan negara.
Direktur Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi bahkan pernah menyebut, modus ilegal jastip tersebut merugikan negara hingga Rp4 Miliar per hari. Dengan 442 kasus pelanggaran sejak 25 September 2019.
Dari kasus tersebut, Anda harus pintar memilih jastip belanja yang legal. Khususnya kalau Anda ingin membeli barang-barang dari luar negeri, tentunya juga harus membayar pajak.

Perlu dicatat, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018, jika melakukan pembelian di atas USD 75 atau setara Rp1 jutaan, pasti akan dikenakan bea masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 10% (dengan NPWP) atau PPh 20% (tanpa NPWP). Klik halaman selanjutnya untuk informasi belanja jastip lebih lengkap.