Kembali disinggung soal pandangan pribadinya sebagai kepala BKKBN, apakah ia sendiri menolak pasal tersebut? Hasto menjawab diplomatis, pada dasarnya ada pasal lain yang menyebutkan bahwa memperlihatkan alat kontrasepsi tidak dilarang untuk tujuan-tujuan tertentu.
“Menurut saya ada pasal lain yang mengatakan kecuali untuk kepentingan pendidikan penyuluhan, ya kalau itu untuk merayu anak-anak untuk melakukan hal-hal tertentu itu mungkin (re-dilarang). Saya tidak masalah dengan pasal itu sebagai kepala BKKBN yang masih harus mengampanyekan alat kontrasepsi dan juga kesehatan reproduksi saya masih punya ruang luas edukasi dan saya tidak bisa dituntut karena kami ini dalam rangka edukasi,” tandas Hasto.
(Utami Evi Riyani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.