"Beberapa negara bahkan telah melarang sama sekali rokok elektronik dan menetapkannya sebagai barang ilegal yang menunjukkan respon cepat dari negara-negara tersebut untuk melindungi warganya dari produk yang belum terbukti keamanannya,” ujarnya.
Negara-negara yang telah melarang rokok elektronik atau menempatkannya sebagai barang ilegal adalah Timor Timur, Malaysia (haram), Thailand, HongKong, Taiwan, Argentina, Brazil, Bahrain, Kuwait, Qatar, Singapora, Uruguay, dan terakhir India.
Di Indonesia sendiri, belum juga ada tindakan jelas terhadap rokok elektronik. Padahal dalam Riset Kesehatan Dasar 2018, perokok rokok elektronik di Indonesia telah mencapai 2,8 persen atau sekitar 7,3 juta orang, dan terus berkembang belakangan ini.
"Kami sepakat bahwa rokok elektronik bukanlah alternatif terbaik untuk mereka yang ingin berhenti merokok, karena sudah jelas sangat berbahaya," tukasnya.
(Utami Evi Riyani)